Legal Insights
Cooperation in the Management of Part of Work Area for the Increase of Oil and Natural Gas Production
Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
On 3 June 2025, the Minister of Energy and Natural Resources of the Republic of Indonesia stipulated Regulation of the Minister of Energy and Natural Resources of the Republic of Indonesia Number 14 Year 2025 regarding Cooperation in the Management of Work Area for the Increase of Oil and Natural Gas Production. This regulation was stipulated to realize the acceleration of national energy security through the availability and fulfillment of oil and natural gas needs, endeavors to increase national oil and natural gas production are needed, implementing efforts to increase oil and natural gas production, which may be carried out through operational and/or technological cooperation, cooperation in oil well production activities undertaken by regional-owned enterprise, cooperative, micro, small, medium enterprise, and cooperation in oil mining operations in old wells, as well as implementing efforts to increase oil and natural gas production, reduce environmental impact, security and social disturbance, and protect investment in upstream oil and natural gas business activities, it is necessary to improve the governance of upstream oil and natural gas business activities.
Pada tanggal 3 Juni 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi perlu dilakukan upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, melaksanakan upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi, dapat dilakukan melalui kerja sama operasi dan/atau teknologi, kerja sama kegiatan produksi sumur minyak yang diusahakan oleh badan usaha milik daerah, koperasi, usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah, dan kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua, serta melaksanakan upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi, mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, diperlukan perbaikan tata kelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Publish Date: 24th September 2025