On 27 March 2024, the Chairperson of the Indonesia Competition Commission stipulated Regulation of the Chairperson of the Indonesia Competition Commission Number 2 Year 2024 regarding Procedures for Partnership Supervision and Case Handling. This regulation is stipulated to implement the provisions of Article 119 paragraph (3) and Article 123 of Government Regulation Number 7 Year 2021 regarding Facilitation, Protection, and Empowerment for Cooperatives and Micro, Small, and Medium Enterprises.
Pada tanggal 27 Maret 2024, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (3) dan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
On 20 May 2024, the President of the Republic of Indonesia stipulated Government Regulation Number 23 Year 2024 regarding Toll Road to create equitable development and its results as well as to create balance in regional development with due regard to justice that may be achieved by fostering the Toll Road network. The authority for the operation of Toll Road is vested in the Central Government.
Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan jalan tol yang kewenangannya berada pada Pemerintah Pusat.