On 27 March 2025, the Members of the Board of Governors of Bank Indonesia stipulated Regulation of the Members of the Board of Governors of Bank Indonesia Number 9 Year 2025 regarding Money Market and Foreign Exchange Market Supporting Institution and Money Market and Foreign Exchange Market Supporting Professions. This regulation was stipulated to support the effectiveness of monetary policy, financial system stability, and economic financing synergy, and to develop a modern and advanced Money Market and Foreign Exchange Market, thereby necessitating improvements to the provisions governing the duties, obligations, and registration of supporting institutions and supporting professions providing services in the money market and foreign exchange market, including those conducted in accordance with sharia principles, as well as fostering active and competent participants in the money market and foreign exchange market.
Pada tanggal 27 Maret 2025, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menetapkan Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan Profesi Penunjang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi, membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju sehingga diperlukan penyempurnaan ketentuan terhadap tugas, kewajiban, dan pendaftaran bagi lembaga pendukung dan profesi penunjang yang memberikan jasa di pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, serta mewujudkan pelaku pasar uang dan pasar valuta asing yang aktif dan kompeten.
On 28 February 2025, the Minister of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia stipulated Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia Number 7 Year 2025 on Utilization Of Conservation Areas. This regulation aims to pay attention to the development of the establishment of conservation areas in inland waters, especially utilization activities in conservation areas for business and non-business.
Pada tanggal 28 Februari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Peraturan ini bertujuan untuk memperhatikan perkembangan penetapan kawasan konservasi di perairan darat terutama kegiatan pemanfaatan di kawasan konservasi untuk berusaha dan nonberusaha.