On 18 June 2025, the President of the Republic of Indonesia stipulated Government Regulation Number 30 Year 2025 regarding Prevention of Sexual Violence Criminal Act as well as Handling, Protection, and Recovery of Victims of Sexual Violence Criminal Act. This regulation was stipulated to implement the provisions of Article 46 paragraph (2), Article 66 paragraph (3), and Article 80 of Law Number 12 Year 2022 regarding Sexual Violence Criminal Act.
Pada tanggal 18 Juni 2025, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
On 24 June 2025, the Executive Head of Banking Supervision of the Financial Services Authority issued Circular Letter of OJK Number 14/SEOJK.03/2025 regarding Implementation of Governance for Commercial Banks. This circular letter was stipulated as an implementing regulation for the implementation of governance for Commercial Banks as regulated in Regulation of OJK Number 17 Year 2023 regarding Implementation of Governance for Commercial Banks. Commercial Banks are banks that conduct conventional business activities or conduct business activities based on Sharia Principles, which in their activities provide services in payment transactions, including branches of banks headquartered abroad.
Pada tanggal 24 Juni 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Surat edaran ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan penerapan tata kelola bagi Bank Umum yang telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.