Dalam beberapa tahun terakhir, transfer pricing telah menjadi topik hangat di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak kini terus melakukan pengawasan atas transaksi hubungan istimewa, tidak hanya transaksi luar negeri, tetapi juga transaksi domestik. Koreksi transfer pricing dapat berdampak pada Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan pasal 23/26 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Akhir-akhir ini, Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan sangat fokus pada transaksi khusus, seperti transaksi pinjaman antar perusahaan, transaksi penggunaan aset tidak berwujud, dan transaksi jasa dalam grup usaha.
PB Taxand akan menyelenggarakan Tax Talk®️ yang membahas tantangan dari transaksi-transaksi khusus ini danberbagi tips praktis untuk membantu Anda mengurangi risiko transfer pricing.
Tax Talk®️ ini akan diadakan secara webinar melalui Zoom pada:
Hari: Rabu, 24 September 2025
Waktu: 10:00 - 11:00 WIB
Webinar ini ditujukan khusus bagi klien PB Taxand.
Pendaftaran: Mohon menghubungi Partner-in-charge PB Taxand
Batas Akhir Pendaftaran:
September 23, 2025 at 12:00 WIB