Pada akhir tahun 2023, DJP menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 mengenai “Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa”.
Dengan terbitnya PMK 172 tersebut, Direktorat Jenderal Pajak semakin aktif dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi antar negara dan bahkan transaksi afiliasi domestik. Koreksi transfer pricing yang terjadi bukan hanya dikenakan pada PPh Badan namun juga dikenakan pada PPh Potput dan PPN.
Melalui Tax Talk®️ kali ini, PB Taxand akan mengulas atas hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan terkait aturan tersebut, dan praktik pemeriksaan berdasarkan pengalaman di lapangan.
Tax Talk®️ ini akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:
Hari : Kamis, 14 November 2024
Jam : 10.00 - 11:30 WIB
Partisipasi Rp 300.000,-
PB Taxand Peduli Bumi - Rekening BCA No. 2213029525 an. PB Taxand
Seluruh biaya partisipasi akan dikontribusikan untuk kegiatan CSR bekerja sama dengan Yayasan Benih Baik Indonesia
Daftar segera: https://qrco.de/PBTaxTalk2024
Batas akhir pendaftaran:
Tanggal 13 November 2024 Pk. 12:00 WIB
*Akses link akan ditutup bila kuota peserta webinar sudah penuh