PB Taxand Tax Talk®️| Tax Series
Kupas Tuntas Form DGT Terbaru: Apa yang Berubah setelah PMK 112 Tahun 2025?
Seiring dengan diterbitkannya PMK 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pemanfaatan P3B di Indonesia kini memasuki era baru yang menitik beratkan pada pembuktian substansi ekonomi, bukan sekadar kelengkapan dokumen.
Melalui PMK 112 Tahun 2025, Form DGT terbaru diperkenalkan sebagai instrumen penting untuk menegaskan pemenuhan persyaratan substantif, sekaligus menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengujian kebenaran materiil atas transaksi lintas negara guna mencegah penyalahgunaan fasilitas P3B.
Melalui Tax Talk®️ ini, PB Taxand akan membahas poin-poin utama PMK 112 Tahun 2025, termasuk perubahan Form DGT terbaru, ruang lingkup pengujian oleh DJP, serta tips praktis untuk memastikan kepatuhan P3B berbasis substansi dan memitigasi risiko sengketa perpajakan.
Tax Talk®️ ini akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 28 Januari 2026
Jam : 10:00 - 11:00 WIB
Webinar ini ditujukan untuk UMUM.
Daftar segera: https://qrco.de/PBTaxTalk2026
Batas Pendaftaran hingga 27 Januari 2026 jam 12:00 WIB
*Akses link akan ditutup bila kuota peserta sudah penuh.
See you on PB Taxand Tax Talk®️!