PMK 37 Tahun 2025 : Pajak Penghasilan Tambahan untuk Pelaku E-Commerce?
Mulai 14 Juli 2025, Pemerintah resmi memberlakukan PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur mengenai penunjukan pengelola marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan pelaku e-commerce melalui platform marketplace dengan tujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan e-commerce.
Namun, apakah benar pengenaan pajak berdasarkan PMK 37 Tahun 2025 merupakan Pajak Penghasilan tambahan bagi pelaku e-commerce? Apa saja poin-poin penting dalam peraturan tersebut? Dan bagaimana dampaknya bagi pelaku e-commerce?
Melalui webinar ini, kami akan membahas lebih jauh tentang PMK 37 Tahun 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini agar siap menghadapi era baru pemajakan e-commerce.
Tax Talk®️ ini akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:
Hari : Kamis, 28 Agustus 2025
Jam : 10:00 - 11:00 WIB
Daftar segera: https://qrco.de/PBTaxTalk2025
Batas pendaftaran hingga 27 Agustus 2025 jam 12:00 WIB
*Akses link akan ditutup bila kuota peserta webinar sudah penuh