Event Provider

PB Taxand

Indonesia

Event Details

PB Taxand Tax Talk® | Tax Series | PMK 37 Tahun 2025 : Pajak Penghasilan Tambahan untuk Pelaku E-Commerce?



PMK 37 Tahun 2025 : Pajak Penghasilan Tambahan untuk Pelaku E-Commerce? 

Mulai 14 Juli 2025, Pemerintah resmi memberlakukan PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur mengenai penunjukan pengelola marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan pelaku e-commerce melalui platform marketplace dengan tujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan e-commerce.

Namun, apakah benar pengenaan pajak berdasarkan PMK 37 Tahun 2025 merupakan Pajak Penghasilan tambahan bagi pelaku e-commerce? Apa saja poin-poin penting dalam peraturan tersebut? Dan bagaimana dampaknya bagi pelaku e-commerce? 

Melalui webinar ini, kami akan membahas lebih jauh tentang PMK 37 Tahun 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini agar siap menghadapi era baru pemajakan e-commerce.

Tax Talk®️ ini akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:

Hari : Kamis, 28 Agustus 2025

Jam : 10:00 - 11:00 WIB

Daftar segera: https://qrco.de/PBTaxTalk2025 

Batas pendaftaran hingga 27 Agustus 2025 jam 12:00 WIB

*Akses link akan ditutup bila kuota peserta webinar sudah penuh

Author

Cookies On
Our Website
We use cookies on our website. To learn more about cookies, how we use them on our site and how to change your cookie settings please click here to view our cookie policy. By continuing to use this site without changing your settings you consent to our use of cookies in accordance with our cookie policy.