Ketentuan mengenai Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Please Login or start a Free Trial to view the rest of this content
This content is reserved for Legal Centric subscribers. Benefits include access to:
Click here to view the author's profile