Rangkuman Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
Peraturan ini menetapkan bahwa Diaspora berkewarganegaraan asing (Diaspora) yang akan masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki ...
Please Login or start a Free Trial to view the rest of this content
This content is reserved for Legal Centric subscribers. Benefits include access to:
Click here to view the author's profile