Kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada akhir tahun 2021.
Namun, untuk menjaga stabilitas ekonomi, Pemerintah mengambil langkah taktis dengan mempertahankan PPN yang harus dibayarkan masyarakat tetap diangka 11% bagi BKP/JKP selain barang mewah. Kebijakan ini diwujudkan melalui penetapan DPP Nilai Lain sebagai dasar pengenaan PPN, sesuai yang diatur dalam PMK No. 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku seketika di 1 Januari 2025.
Bagaimana mekanisme perhitungan DPP PPN yang baru?
Temukan jawabannya dalam Tax Talk®️ kali ini yang akan membahas secara tuntas perhitungan DPP PPN sesuai PMK No. 131 Tahun 2024 yang akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:
Hari : Rabu, 8 Januari 2025
Jam : 10:00 - 11:00 WIB
Daftar segera: https://qrco.de/PBTaxTalk2025
Batas pendaftaran hingga Selasa, 7 Januari 2025 jam 12:00 WIB.
*Akses link akan ditutup bila kuota peserta webinar sudah penuh