Event Provider

PB Taxand

Indonesia

Event Details

DPP 11/12: Cara Baru Menghitung PPN Mulai Januari 2025



Kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada akhir tahun 2021.

Namun, untuk menjaga stabilitas ekonomi, Pemerintah mengambil langkah taktis dengan mempertahankan PPN yang harus dibayarkan masyarakat tetap diangka 11% bagi BKP/JKP selain barang mewah. Kebijakan ini diwujudkan melalui penetapan DPP Nilai Lain sebagai dasar pengenaan PPN, sesuai yang diatur dalam PMK No. 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku seketika di 1 Januari 2025.

Bagaimana mekanisme perhitungan DPP PPN yang baru?

Temukan jawabannya dalam Tax Talk®️ kali ini yang akan membahas secara tuntas perhitungan DPP PPN sesuai PMK No. 131 Tahun 2024 yang akan diselenggarakan secara webinar melalui platform Zoom pada:

Hari : Rabu, 8 Januari 2025

Jam : 10:00 - 11:00 WIB

Daftar segera: https://qrco.de/PBTaxTalk2025

Batas pendaftaran hingga Selasa, 7 Januari 2025 jam 12:00 WIB.

*Akses link akan ditutup bila kuota peserta webinar sudah penuh

Author

Cookies On
Our Website
We use cookies on our website. To learn more about cookies, how we use them on our site and how to change your cookie settings please click here to view our cookie policy. By continuing to use this site without changing your settings you consent to our use of cookies in accordance with our cookie policy.