Rangkuman Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional
Keputusan ini menetapkan Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang memuat: (a) peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara eksisting, dan (b) rencana induk nasional bandar udara, ...
Please Login or start a Free Trial to view the rest of this content
This content is reserved for Legal Centric subscribers. Benefits include access to:
Click here to view the author's profile