Rangkuman Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 9 Tahun 2024 tentang Keamanan Penerbangan Nasional
Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) bertanggung jawab terhadap Keamanan Penerbangan Nasional. Dalam melaksanakan tanggung jawab, Menhub: (a) membentuk Komite Nasional Keamanan ...
Please Login or start a Free Trial to view the rest of this content
This content is reserved for Legal Centric subscribers. Benefits include access to:
Click here to view the author's profile