Rangkuman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
Peraturan ini menambah ketentuan bahwa Visa kunjungan diterbitkan dalam bentuk: (a) stiker, atau (b) ...
Please Login or start a Free Trial to view the rest of this content
This content is reserved for Legal Centric subscribers. Benefits include access to:
Click here to view the author's profile