To use Legal Centric's advanced search and filtering tools please Login or start a Free Trial
Rangkuman Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Instruksi ini menginstruksikan, di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Gubernur, dan Para Bupa
JDIH Kementerian PUPR PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PRT/M/2017 TENTANG TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerin
Bank Indonesia Menurunkan BI-Rate Sebesar 5,25%, Suku Bunga Deposit Facility Sebesar 4,50%, dan Suku Bunga Lending Facility Sebesar 6,00% Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 15–16 Juli 2025 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate menjadi sebesar 5,25%, suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 4,50%, dan suku bunga Lending Facility menjadi sebesar 6,00%. Keputusan ini sesuai dengan arah kebijakan moneter demi memastikan terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1% pada 2025 d
Rangkuman Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus Peraturan ini menetapkan bahwa Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Kepailitan yang berakhir dengan perdamaian maka besaran Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor, (b) Kepailitan yang berakhir dengan pemberesan maka besaran Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai hasil p
Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan ketentuan terkait dengan tata cara pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang bawaan bagi turis asing menggunakan modul e-Faktur seperti faktur pajak lainnya. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem
Penurunan Harga Patokan Ekspor Komoditas Konsentrat Tembaga untuk Penetapan Bea Keluar Periode Kedua Bulan Juli 2025 Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode kedua bulan Juli 2025 turun menjadi US$4.683,84/Wet Metric Ton (WMT). Harga tersebut mengalami penurunan sebesar 0,01% dibandingkan dengan periode pertama bulan Juli 2025, yaitu sebesar US$4.684,41/WMT. Penetapan HPE tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN POTENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya membutuhkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, netral d
SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
jdih.kemendikdasmen.go.id SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95/M/2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, serta menjamin