To use Legal Centric's advanced search and filtering tools please Login or start a Free Trial
6/SEOJK.04/2022
Bentuk:
SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 SURAT EDARAN NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN LUAR NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) A. Latar Belakang 1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalana
SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 SURAT EDARAN NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) A. Latar Belakang 1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Vi
Rangkuman Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 605 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 (Satu) Corona Virus Disease 2019 Keputusan ini menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 (Satu) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama 27 (dua puluh tujuh) hari terhitung sejak tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022. Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam keputusan ini dilaksana
Rangkuman Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1248/2022 tentang Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Surat edaran ini menginformasikan bahwa bagi rumah sakit yang belum ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan, dan Rumah sakit pendidikan yang penetapannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease
RANCANGAN UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ….. TAHUN ….. TENTANG PEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republi
Rangkuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Peraturan ini menetapkan bahwa barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali. Barang Impor Kembali tersebut merupakan barang yang sebelumnya diekspor: (a) dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali, (b) untuk keperluan Perbaikan, (c) untuk keperluan Pengerjaan, atau (d) untuk keperluan Pengujian. Ba
Peluncuran Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keahlian Pengembangan Video Game Pemerintah meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang keahlian pengembangan video game pada tanggal 4 Juli 2022. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan bahwa SKKNI bidang keahlian pengembangan video game merupakan bentuk dari produk ekonomi kreatif dalam menghasilkan para kreator game lokal agar memiliki inovasi menjadi pembuat game. Afriansyah menambahk
Departemen Komunikasi 8 Juli 2022 Hits: 558 PERKEMBANGAN INDIKATOR STABILITAS NILAI RUPIAH (8 JULI 2022) Siaran Pers No. 24/173/DKom Mencermati pemulihan ekonomi nasional yang sedang berlangsung, Bank Indonesia menyampaikan perkembangan indikator stabilitas nilai Rupiah secara periodik. Indikator dimaksud adalah nilai tukar dan inflasi, sebagai berikut: A. Perkembangan Nilai Tukar 4 - 8 Jul 2022 Pada akhir hari Kamis, 7 Juli 2022 ï¿
Besaran, Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai dengan 0% atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai dengan 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Permenkeu 95/2022) yang mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022. Permenkeu 95/2022